Kami bisa menghubungi Anda untuk

  • 1. Mengingatkan tentang pembayaran dan tanggal jatuh tempo.
  • 2. Menginformasikan bahwa waktu pembayaran sudah melewati jatuh tempo.
  • 3. Menginformasikan keterlambatan.

Jika anda tidak dapat membayar tagihan pada saat jatuh tempo

  • 1. Mohon jangan abaikan panggilan kami, beritahu operator kami mengenai rencana tanggal pembayaran.
  • 2. Jika ada masalah dengan cara bayar, ceritakan saja kepada operator, operator kami akan berusaha untuk menemukan solusi yang terbaik dan Anda akan terhindar dari telepon dan riwayat kredit yang buruk.

Operator collection kami tidak diperbolehkan untuk

  • 1. Berkomunikasi dengan Customer dengan menggunakan intonasi tinggi.
  • 2. Berkomunikasi dengan Customer menggunakan kata-kata yang tidak baik.
  • 3. Mengancam atau mengintimidasi Customer dengan cara apapun.
  • 4. Berikan data pribadi anda kepada pihak ke - 3.

Jenis Pengaduan Yang Dapat Dilaporkan

  • 1. Korupsi (Pemerasan, Benturan Kepentingan, Penyuapan dan Penerimaan tidak sah).
  • 2. Penyalahgunaan aset.
  • 3. Kecurangan/memalsukan yang dapat menimbulkan kerugian finansial / non finansia.
  • 4. Penipuan.
  • 5. Pembocoran rahasia Perusahaan.
  • 6. Pelanggaran atas hukum atau peraturan perusahaan termasuk didalamnya pelanggaran terhadap SOP yang berlaku.
  • 7. Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontak kami

Alamat

Ruko Spectra, Jalan Jalur Sutera Kav. 23B Nomor 1 dan Nomor 2,
Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten 15143

Aplikasi Indosaku tersedia di Google Play Store
Jadikan indosaku pilihan utama untuk membantu
keuangan anda.

Email

service@indosaku.id

Telepon

Instagram

Facebook

Twitter/X





Disclaimer


1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.01/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.